1 Oktober 2014

Panduan penulisan skripsi menggunakan bahasa inggris



Panduan penulisan skripsi  menggunakan bahasa inggris
SUBSTANSI SKRIPSI

Menyusun skripsi dimulai dengan membuat proposal skripsi alias rencana penelitian yang nantinya akan dikembangkan menjadi skripsi. Pernyataan yang kemudian muncul adalah, bagaimana membuat atau menyususn proposal? Ada beberapa langkah dan hal-hal yang perlu diperhatian. Hal-hal yang dibicarakan di bawah ini bukan “harga mati” untuk sebuah proposal, namun sebagai panduan menjembatani mahasiswa dengan dosen pembimbingnya.

FORMAT PROPOSAL SKRIPSI
Dalam proses penyusunannya, skripsi tentu saja dimulai dengan menyusun proposal alias rencana penelitian. Template Proposal penelitian skrisp meliputi sebagi berikut:
A. Latar Belakang Masalah ( Background )
B. Rumusan masalah (Formulation of the problem )
C. Kerangka Teori atau kerangka berpikir yang digunakan ( Framework theory or framework used )
D. Hipotesis (apabila ada)  (Hypothesis (if any) )
E. Metode Penelitian ( Research Methods )
F. Sistematika Penulisan (  Systematics Writing )
G. Referensi ( References )

Panduan skripsi

·         Title (judul )
·         Approval ( lembar persetujuan )
·         Ratification ( Ratifikasi )
·         Statement ( pernyataan bahwa skripsi yang dibuat benar-benar hasil sendiri )
·         Dedication ( Lembar persembahan )
·         Acknowledment ( Pengharagaan dan ungkapan terimakasih )
·         Table of cantent ( Daftar isi )
·         List of Table
·         List of Charts
·         Abstract
·         Conceptual frame work (theories )
·         Research Methodology
·         Research findings
·         Concusion, implication and Suggestion


Ane lagi belajar buat blog jadi jika ada file yang saya post sama dengan file orang lain maaf yaa kan lagi belajar tapi file di atas memang benar kok dalam penulisan skripsi monggo!!!!!!! yang butuh info nya di liat aja
saling membantuuu itu BAIkkkk

29 September 2014

PASAR MODAL



PASAR MODAL



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda. Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda itu.
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Pun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Semakin berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset.
Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.



B.     Rumusan Masalah
Berkaitan dengan judul tersebut maka masalahnya dapat dirumuskan sebagai berikut :
a.       Bagaimanakah sejarah adanya pasar modal?
b.      Jelaskan Definisi pasar modal ?
c.       Jelaskan Jenis Pasar Modal?
d.      Jelaskan Peranan serta fungsi Pasar Modal dalam perkembangannya di indonesia ?
e.       Jelaskan instrumen-instrumen pasar modal ?





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Pasar Modal
Kegiatan jual beli saham dan obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya (Rusdin, Pasar Modal, Bandung; Alfabeta,2006,hal4).
Minat masyarakat terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada saat itu, terlihat dari nilai efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar modal ini mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan perdagangan efeknya di Batavia dan menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei 1940, secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.
Di masa kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yang menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibat konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada tahun 1976, pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa.
Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal diaktifkan kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya ketiga kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang.
B.     Definisi Pasar Modal
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
            Tujuan dibentuknya Pasar Modal yaitu:  
Ø  Pasar modal  bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional yang dilandaskan oleh adanya kebutuhan dana pembangunan yang semakin meningkat.
Ø  Melalui pasar modal, dunia usaha akan dapat memperoleh sebagian atau seluruh pembiayaan jangka panjang yang diperlukan. Selain itu, juga dimaksudkan untuk meratakan hasil-hasil pembangunan melalui kepemilikan saham-saham perusahaan serta penyediaan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan usaha.
Ø  Untuk menghimpun dan mengerahkan dana dari masyarakat guna membiayai pembangunan
Ø  Untuk memperluas dan mempercepat partisipasi masyarakat dalam pemilikan saham maupun obligasi.
C.    Jenis Pasar Modal
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga macam, yaitu pasar perdana, pasar sekunder, dan bursa paralel.

Ø  Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja.
Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.

Ø  Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Ø  Bursa paralel
Bursa Paralel merupakan pelengkap bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa paralel. Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE).






D.    Peranan serta Fungsi Pasar Modal

Pasar Modal mempunyai peranan penting dalam suatu negara, yang pada dasarnya peranan tersebut mempunyai kesamaan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Hampir semua negara didunia ini mempunyai Pasar Modal, yang bertujuan menciptakan fasilitas bagi keperluan industri dan keseluruhan entitas dalam memenuhi permintaan dan penawaran modal.
Menurut Sunariyah ( 1997 : 5 - 8 ) seberapa besar Peranan pasar modal dalam suatu negara dapat dilihat dari 5 ( lima ) aspek berikut ini :
1)  Sebagai fasilitas melakukan interaksi antara pembeli dengan penjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjualbelikan. 
2) Pasar modal memberi kesempatan kepada para investor untuk memperoleh hasil ( return ) yang diharapkan. 
3) Pasar modal memberi kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya. 
4) Pasar Modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian. 
5) Pasar modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal memiliki peran penting dalam perekonomian suatu Negara karena pasar modal mempunyai 2 fungsi, yaitu
1.         Dari sisi Fungsi Ekonomi
a.       Pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
b.      Dengan menginvestasikan kelebihan dana yang dimilikinya, lenders mengharapkan  imbalan dari penyerahan dana tersebut.
c.       Dari sisi borrower adanya dana dari pihak luar memungkinkan dilakukan investasi tanpa harus menunggu dana hasil operasi perusahaan. Proses ini diharapkan akan terjadi peningkatan produksi, yang secara keseluruhan akan meningkatan kemakmuran
2.      Dari sisi Fungsi Keuangan
Ø  Fungsi keuangan dilakukan dengan menyediakan dana yang diperlukan  oleh  para borrowers dan lenders menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung  dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan  untuk investasi tsb.


Sedangkan fungsi pasar modal di Indonesia meliputi:
1. sebagai sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal;
2. sebagai sarana pemerataan pendapatan;
3.  memperbesar produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas meningkat;
4.  menampung tenaga kerja; dan
5.  memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah. 
Manfaat Pasar Modal sebagai berikut:
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
·       Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
·         Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
·         Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
·         Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
·         Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.
E.     Instrumen Pasar Modal
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

1.      Saham
Saham adalah surat bukti penyertaan modal pada perusahaan atau surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimiliki, maka semakin besar pula kekuasaan di perusahaan tersebut.
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut :
1. Deviden : bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham.
2. Capital gain : keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham.
3. Manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan penawaran umum) ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Harga Obligasi
1.      Suku Bunga Bank
Harga obligasi berbanding terbalik dengan suku bunga bank, apabila suku bunga naik maka harga obligasi akan turun begitu  juga sebaliknya apabila suku bunga turun maka harga obligasi akan naik.
2.   Risiko Gagal Bayar (Default Risk)
Apabila emiten yang mengeluarkan obligasi tersebut gagal bayar maka pemegang obligasi tidak akan menerima kupon pembayaran dan juga pelunasan hutang pada saat jatuh tempo. hal ini akan mempengaruhi turunnya harga obligasi emiten tersebut dipasar.
2.      Surat-surat berhaga Lainnya sebagai berikut:
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti option, warrant, dan right.

Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.

Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.
Right adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
F.    Pelaku Pasar Modal
Perkembangan suatu pasar modal sangat bergantung dari aktivitas pelakunya dan aktivitas lembaga-lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan pasar modal tersebut.
1.      Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public).
Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu :
1. memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha
2. mengubah/memperbaiki komposisi modal
3. melakukan pengalihan pemegang saham.
2.      Investor (Pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
·         Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang atas namanya sendiri melakukan penanaman modal (investasi).
·         Pemodal badan (lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama lembaga, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban lembaga tersebut.
G.    Lembaga yang Terkait dengan Pasar Modal
Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal. Sementara itu, bursa efek bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan efek di antara mereka.
Marak dan rumitnya kegiatan pasar modal, menuntut adanya perangkat hukum sehingga pasar lebih teratur, adil, dan sebagainya. Jadi hukum pasar modal mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal. Di Indonesia, terdapat UU Pasar Modal yaitu Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pengatur Pasar Modal. Untuk menciptakan mekanisme pasar modal yang baik diperlukan suatu lembaga yang mengatur pasar modal tersebut. Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
1.      Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

Ø  Fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
a.       Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
b.      Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
c.       Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
d.      Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
e.       Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
f.       Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
g.      Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
h.      Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
i.        Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
j.        Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
k.      Pelaksanaan tata usaha Badan.

Ø  Struktur Organisasi Bapepam
Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
·         Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
·         Biro Riset dan Teknologi Informasi
·         Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
·         Biro Pengelolaan Investasi
·         Biro Transaksi dan Lembaga Efek
·         Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
·         Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
·         Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
·         Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
·         Biro Perasuransian
·         Biro Dana Pensiun
·         Biro Kepatuhan Internal
2.      Bursa efek

Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaanobligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham.





BAB II
PENUTUP

A.     KESIMPULAN

Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES. Pelaku pasar modal ialah emiten, investor dan lembaga penunjang. Pasar Modal memiliki peran yang sangat penting di dalam perekonomian Indonesia. Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.







DAFTAR PUSTAKA
Slamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan Edisi Ketiga. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2001
izinnn di postt ya yang merasa punya filee buat info ketemen-temen yang membutuhkan.......okeeee terimakasihhh