PASAR
MODAL
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Aktivitas pasar modal di Indonesia
telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih
dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di
perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia
Belanda. Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil
alih dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh
pemerintahan Hindia Belanda itu.
Perkembangan pasar modal di
Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan
melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar
modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat
memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan
konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita
Aktivitas pasar modal yang merupakan
salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam
menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi
kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Pun
demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal
asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing
dengan pemodal lokal.
Semakin
berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di
berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui
berbagai cara, salah satunya adalah dengan
menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk
untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan
menjual asset.
Kehidupan
yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala
sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk
memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya
sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan
pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya
perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang
merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat
banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
B.
Rumusan Masalah
Berkaitan dengan judul tersebut maka
masalahnya dapat dirumuskan sebagai berikut :
a.
Bagaimanakah
sejarah adanya pasar modal?
b.
Jelaskan
Definisi pasar modal ?
c.
Jelaskan
Jenis Pasar Modal?
d.
Jelaskan
Peranan serta fungsi Pasar Modal dalam perkembangannya di indonesia ?
e.
Jelaskan
instrumen-instrumen pasar modal ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Pasar Modal
Kegiatan jual beli saham dan
obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14 Desember 1912,
Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini
merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo.
Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham
dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia,
obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham
perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di
negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya (Rusdin, Pasar Modal,
Bandung; Alfabeta,2006,hal4).
Minat masyarakat terhadap pasar
modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang
(1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada saat itu, terlihat dari nilai
efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar modal ini
mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintah Hindia
Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan perdagangan efeknya di Batavia dan
menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei 1940, secara
keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.
Di masa kemerdekaan, pada tahun
1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yang menandakan
mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di
Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut kemudian diserahkan kepada
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958,
terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibat konfrontasi
pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha untuk
mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah
melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada tahun 1976,
pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa.
Hal tersebut menunjukkan
keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal. Pada tanggal
10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal diaktifkan
kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan.
Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket
deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988
(Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi
ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya ketiga
kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang.
B.
Definisi
Pasar Modal
Pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana,
instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana
pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan
sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal
memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan
terkait lainnya.
Pasar Modal adalah tempat perusahaan
mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak
lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari
masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai
tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan
suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka
semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan
tersebut. Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun
organisasi / perusahaan.
Instrumen keuangan yang
diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu
lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan
berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Pasar Modal memiliki peran penting
bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu
pertama sebagai sarana bagi pendanaan
usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari
masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat
digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain,
kedua pasar modal menjadi sarana bagi
masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi,
reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana
yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko
masing-masing instrument.
Tujuan
dibentuknya Pasar Modal yaitu:
Ø Pasar modal bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional yang dilandaskan
oleh adanya kebutuhan dana pembangunan yang semakin meningkat.
Ø Melalui pasar
modal, dunia usaha akan dapat memperoleh sebagian atau seluruh pembiayaan
jangka panjang yang diperlukan. Selain itu, juga dimaksudkan untuk meratakan
hasil-hasil pembangunan melalui kepemilikan saham-saham perusahaan serta
penyediaan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan usaha.
Ø Untuk menghimpun dan mengerahkan
dana dari masyarakat guna membiayai pembangunan
Ø Untuk memperluas dan mempercepat
partisipasi masyarakat dalam pemilikan saham maupun obligasi.
C.
Jenis Pasar Modal
Dalam
menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga macam, yaitu pasar
perdana, pasar sekunder, dan bursa paralel.
Ø Pasar
Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham
pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh
pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar
sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja.
Harga saham di pasar perdana
ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan
analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana,
perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan
dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk
memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi
hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana
tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan
komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
Ø Pasar
Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat
terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran
saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 Dengan adanya pasar
sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan
manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun
investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder
berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah
pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Ø Bursa paralel
Bursa Paralel merupakan pelengkap bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang
menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat dilakukan
melalui bursa paralel. Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan Perdagangan
Uang dan Efek-efek (PPUE).
D.
Peranan serta Fungsi Pasar Modal
Pasar Modal
mempunyai peranan penting dalam suatu negara, yang pada dasarnya peranan
tersebut mempunyai kesamaan antara negara yang satu dengan negara yang lain.
Hampir semua negara didunia ini mempunyai Pasar Modal, yang bertujuan
menciptakan fasilitas bagi keperluan industri dan keseluruhan entitas dalam
memenuhi permintaan dan penawaran modal.
Menurut Sunariyah ( 1997 : 5 - 8 )
seberapa besar Peranan pasar modal dalam suatu negara dapat dilihat dari 5 (
lima ) aspek berikut ini :
1)
Sebagai fasilitas melakukan interaksi antara pembeli dengan penjual
untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjualbelikan.
2) Pasar modal memberi kesempatan
kepada para investor untuk memperoleh hasil ( return ) yang diharapkan.
3) Pasar modal memberi kesempatan
kepada investor untuk menjual kembali saham yang dimilikinya atau surat
berharga lainnya.
4) Pasar Modal menciptakan
kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu
perekonomian.
5) Pasar modal mengurangi biaya
informasi dan transaksi surat berharga.
Fungsi Pasar
Modal
Pasar modal memiliki
peran penting dalam perekonomian suatu Negara karena pasar modal mempunyai 2
fungsi, yaitu
1.
Dari sisi Fungsi Ekonomi
a.
Pasar modal
menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
b.
Dengan
menginvestasikan kelebihan dana yang dimilikinya, lenders mengharapkan imbalan dari penyerahan dana tersebut.
c.
Dari sisi
borrower adanya dana dari pihak luar memungkinkan dilakukan investasi tanpa
harus menunggu dana hasil operasi perusahaan. Proses ini diharapkan akan
terjadi peningkatan produksi, yang secara keseluruhan akan meningkatan
kemakmuran
2.
Dari sisi Fungsi Keuangan
Ø Fungsi keuangan dilakukan dengan menyediakan dana yang diperlukan oleh
para borrowers dan lenders menyediakan dana tanpa harus terlibat
langsung dalam kepemilikan aktiva riil
yang diperlukan untuk investasi tsb.
Sedangkan
fungsi pasar modal di Indonesia meliputi:
1. sebagai
sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal;
2. sebagai
sarana pemerataan pendapatan;
3. memperbesar
produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas meningkat;
4. menampung
tenaga kerja; dan
5. memperbesar
pemasukan pajak bagi pemerintah.
Manfaat
Pasar Modal sebagai berikut:
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah
sebagai berikut:
· Menyediakan sumber pembiayaan
(jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara
optimal.
·
Memberikan
wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk
melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan
dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
·
Menyediakan
leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
·
Penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
·
Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang
sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.
E.
Instrumen Pasar Modal
Instrumen keuangan yang
diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu
lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan
berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
1. Saham
Saham adalah surat bukti penyertaan modal pada perusahaan
atau surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham
merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimiliki, maka semakin
besar pula kekuasaan di perusahaan tersebut.
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut
:
1. Deviden : bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik
saham.
2. Capital
gain : keuntungan yang diperoleh dari selisih
positif harga beli dan harga jual saham.
3. Manfaat
nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan
penawaran umum) ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham
istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang
melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden,
memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua
kewajiban-kewajiban perusahaan.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Harga Obligasi
1.
Suku Bunga Bank
Harga
obligasi berbanding terbalik dengan suku bunga bank, apabila suku bunga naik
maka harga obligasi akan turun begitu
juga sebaliknya apabila suku bunga turun maka harga obligasi akan naik.
2.
Risiko Gagal Bayar (Default Risk)
Apabila
emiten yang mengeluarkan obligasi tersebut gagal bayar maka pemegang obligasi
tidak akan menerima kupon pembayaran dan juga pelunasan hutang pada saat jatuh
tempo. hal ini akan mempengaruhi turunnya harga obligasi emiten tersebut
dipasar.
2. Surat-surat berhaga Lainnya sebagai
berikut:
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah
banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat
beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti option,
warrant, dan right.
Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga
(tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli saham (call option) dan menjual saham (put option) pada
harga yang telah ditentukan sebelumnya.
Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan
persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya
mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.
Right adalah surat yang diterbitkan oleh
perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk
membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
F.
Pelaku Pasar
Modal
Perkembangan suatu pasar
modal sangat bergantung dari aktivitas pelakunya dan aktivitas lembaga-lembaga
yang terlibat dalam pelaksanaan pasar modal tersebut.
1.
Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat
(go public).
Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu
:
1. memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha
2. mengubah/memperbaiki komposisi modal
3. melakukan pengalihan pemegang saham.
2.
Investor (Pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli
pemilikan suatu perusahaan go public. Dalam suatu perusahaan yang go
public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang
saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran
umum di pasar modal.
·
Pemodal perorangan
adalah orang atau individu yang atas namanya sendiri melakukan penanaman modal
(investasi).
·
Pemodal badan
(lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama lembaga, seperti
perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan
dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban
lembaga tersebut.
G. Lembaga yang Terkait
dengan Pasar Modal
Struktur pasar modal di Indonesia
tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga
pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal.
Sementara itu, bursa efek bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan efek di antara mereka.
Marak dan rumitnya kegiatan pasar
modal, menuntut adanya perangkat hukum sehingga pasar lebih teratur, adil, dan
sebagainya. Jadi hukum pasar modal mengatur segala segi yang berkenaan dengan
pasar modal. Di Indonesia, terdapat UU Pasar Modal yaitu Undang-Undang Pasar
Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai
“kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pengatur Pasar Modal. Untuk menciptakan
mekanisme pasar modal yang baik diperlukan suatu lembaga yang mengatur pasar
modal tersebut. Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga
sebagai berikut:
1. Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan.
Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan
(disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian
Keuangan Republik Indonesia
yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal
serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
lembaga keuangan. Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar
Modal (Bapepam)
dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
Ø Fungsi Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
a.
Penyusunan
dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
b.
Penegakan
peraturan di bidang pasar modal;
c.
Pembinaan
dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan,
pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
d.
Penetapan
prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
e.
Penyelesaian
keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek,
Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
f.
Penetapan
ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
g.
Penyiapan
perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
h.
Pelaksanaan
kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
i.
Perumusan
standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
j.
Pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
k.
Pelaksanaan
tata usaha Badan.
Ø Struktur Organisasi Bapepam
Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri
dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana
lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun,
perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
·
Biro
Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
·
Biro
Riset dan Teknologi Informasi
·
Biro
Pemeriksaan dan Penyidikan
·
Biro
Pengelolaan Investasi
·
Biro
Transaksi dan Lembaga Efek
·
Biro
Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
·
Biro
Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
·
Biro
Standar Akuntansi dan Keterbukaan
·
Biro
Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
·
Biro
Perasuransian
·
Biro
Dana Pensiun
·
Biro
Kepatuhan Internal
2.
Bursa efek
Bursa efek atau bursa saham adalah
sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaanobligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar
uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah.
Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun
perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena
bursa saham modern kini adalah jaringan
elektronik, yang
memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Perdagangan
dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham.
BAB
II
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pasar Modal adalah tempat perusahaan
mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak
lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari
masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai
tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan
suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka
semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan
tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat
berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum
dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat
berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar
modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa
Efek Surabaya atau yang disingkat BES. Pelaku pasar modal ialah emiten,
investor dan lembaga penunjang. Pasar Modal memiliki peran yang sangat penting
di dalam perekonomian Indonesia. Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi
dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya
lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut.
Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha
pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di
dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan
para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
DAFTAR
PUSTAKA
Slamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan Edisi Ketiga.
Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2001
izinnn di postt ya yang merasa punya filee buat info ketemen-temen yang membutuhkan.......okeeee terimakasihhh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar