Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus.
Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah Provinsi Aceh, Provinsi papu, Provinsi DKI Jakarta,
Provinsi Yogyakarta.
1. DKI Jakarta
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang
diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara mengakui dan menghormati
hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta
(Provinsi DKI Jakarta)
sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung
penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu,
perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007
No. 93; TLN 4744). UU ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu
kota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya
tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
2. Aceh
Aceh adalah daerah provinsi yang
merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi
kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
Pemerintahan Aceh dibentuk berdasarkan Sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Perjalanan
ketatanegaraan Republik Indonesia menempatkan Aceh sebagai satuan
pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan khusus, terkait dengan karakter
khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang
tinggi.
Ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari
pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang
melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi salah satu daerah
modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan NKRI yang
berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Kehidupan demikian, menghendaki adanya implementasi
formal penegakan syari’at Islam. Penegakan syari’at Islam dilakukan dengan asas
personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa
membedakan kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai dengan
batas-batas daerah Provinsi
Aceh.
Diberikannya
otonomi khusus kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam karena kekhasan karakter yang dimiliki masyarakat Aceh, selain itu juga sebagai wujud
penghargaan negara terhadap dedikasi dan perjuangan yang sangat luar biasa dari Aceh selama perang kemerdekaan dan hingga kini Aceh tetap sebagai salah satu daerah penyumbang minyak bumi dan gas alam terbesar kepada Republik Indonesia, berdasarkan pada pertimbangan itulah maka Aceh diberikan otonomi khusus.
Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah
Aceh terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak
terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah
dan Gerakan Aceh Merdeka yang
ditandatangani pada tanggal 15
Agustus 2005 dan merupakan
suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial,
ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan.
3. papua
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Keputusan
politik penyatuan Papua (semula
disebut Irian
Barat kemudian berganti menjadi Irian
Jaya) menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia pada hakikatnya mengandung cita-cita luhur. Namun
kenyataannya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan yang sentralistik belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum
sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya
mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan
penghormatan terhadap Hak
Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua.
Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua diberikan oleh Negara
Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun
2001 (Lembaran
Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No.
4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun
2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843). UU 21/2001 yang terdiri dari 79
pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi
Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus. Untuk materi
lengkap bisa dilihat di dalam UU 21/2001. Selain hal-hal yang diatur secara
khusus dalam UU ini, Provinsi Papua masih tetap menggunakan UU tentang
Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.
Pemberian Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi
hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan
kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan
keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. Otonomi khusus melalui UU 21/2001
menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai subjek
utama. Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di
Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua
oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua, adalah semua orang yang
menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi
Papua.
4. Yogyakrta (
DIY)
Pemberian otonomi khusus kepada Daerah
Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta di karenakan dedikasi masyrakat
dan raja yogyakarta yang turut memperjuangkan kemerdekaan negara indonesia dari
penjajah pada masa klonial belanda dan sebagainya. Pemberian gelar istimewa
kepada daerah Yogjakarta di berikan oleh presiden pertama indonesia yaitu Ir.
Suekarno kepada raja yogyakarta karena telah membantu kemerdekaan indonesia dan
karena yogyakarta masuk dalam negara kesatuan republik indonesia. Jadi alasan
inilah Yogyakarta di berikan otonomi Khusus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar